Iklan layanan
masyarakat adalah iklan yang menyajikan pesan-pesan sosial yang bertujuan untuk
membangkitkan kepedulian masyarakat terhadap sejumlah masalah yang harus mereka
hadapi, yakni kondisi yang bisa mengancam keselarasan dan kehidupan umum.
Iklan layanan masyarakat (ILM) dapat
dikampanyekan oleh organisasi profit atau non profit dengan tujuan
sosial ekonomis yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
KRITERIA IKLAN
LAYANAN MASYARAKAT
Menurut
dewan periklanan di Amerika Serikat yang mensponsori ILM ada beberapa kriteria
yang digunakan untuk menentukan sebuah iklan tertentu merupakan iklan layanan
masyarakat atau bukan.
·
Tidak komersil
(contoh: iklan pemakaian helm dalam berkendara)
·
Tidak bersifat
keagamaan.
·
Tidak bersifat
politis.
·
Berwawasan
nasional
·
Diperuntukkan
untuk semua lapisan masyarakat.
·
Diajukan oleh
organisasi yang telah diakui dan diterima.
·
Dapat
diiklankan.
·
Mempunyai dampak
dan kepentingan tinggi sehingga patut memperoleh dukungan media lokal maupun
nasional.
Di
Indonesia tidak ada organisasi khusus yang dibentuk untuk menangani ILM. Pada
umumnya ILM dibuat secara sendiri-sendiri oleh biro iklan yang bekerja sama
dengan media dan pengiklan. Hal ini mengakibatkan kurangnya komitmen dan
sinergi dalam merumuskan iklan, biaya, serta pesan yang ingin disampaikan
sehingga ILM tidak dilakukan secara rutin. Selain itu ILM juga dikenakan pajak
iklan, walalupun ruang dan waktunya disumbangkan oleh media.
Dalam iklan ini masyarakat dihimbau
untuk melestarikan hutan dan membuat hutan kembali hijau, hal ini dapat membuat
udara kembali bersih dan sehat,menghemat kertas, dan tentunya menyelamatkan dunia. Dengan
begitu hidup akan menjadi lebih baik.
KESIMPULAN
· Sebagai media
komunikasi visual, iklan mampu membawa masyarakat untuk berkomunikasi secara
berbudaya dan dialogis, selanjutnya dimotivasi untuk melakukan suatu tindakan
positif atas pengaruh komunikasi tersebut.
·
Pemakaian bahasa
dalam iklan disesuaikan dengan kebutuhan dan demi tercapainya maksud iklan
itu sendiri, dengan menggunakan kalimat imperatif, deklaratif, maupun introgatif.
·
Iklan dapat
digunakan sebagai sarana untuk menyampaikan pesan dan informasi yang dengan
mudah dapat dimengerti maknanya oleh konsumen dengan sajian gambar yang menjadi
bahasa dan komunikasi tersendiri tergantung kepada golongan mana iklan itu
ditujukan.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar